Ketua RT di Rusun Bidara Cina Jual Miras
Perilaku ketua rukun tetangga (RT) 005/16 Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur ini tidak patut dicontoh. Ramses Panjaitan (55) yang seharusnya memberi suri tauladan kepada warganya, justru melakukan perbuatan yang tidak terpuji. Ramses diamankan petugas karena menjual minuman keras (miras) di tokonya yang berada di rumah susun (rusun) Bidara Cina.
Saya sangat menyayangkan, Ketua RT kok malah menjual miras. Padahal kita sudah gencar sosialisasi larangan penjualan miras
Saat dilakukan razia Sabtu (25/4) malam, petugas gabungan berhasil mengamankan ratusan botol miras yang dikemas dalam 18 dus dan 10 krat dari toko kelontong milik Ramses.
Toko Khusus Miras Harus Izin Menteri Perdagangan"Kita dapat informasi dari masyarakat ada Pak RT yang menjual miras di tokonya. Makanya langsung kita gerebek. Saya sangat menyayangkan, Ketua RT kok malah menjual miras. Padahal kita sudah gencar melakukan sosialisasi larangan penjualan miras," ujar Bambang Musyawardhana, Walikota Jakarta Timur, saat memimpin razia.
Miras yang diamankan di antaranya Ciu, Vodka, Mansion, Guinness, dan Bir Bintang. Seluruh miras ini diamankan ini akan
dimusnahkan di halaman kantor Walikota Administrasi Jakarta Timur.Camat Jatinegara, Syofian Taher mengatakan, Ramses Panjaitan akan dicopot sebagai ketua RT. Ia sudah meminta kepada lurah setempat untuk segera membentuk kepengurusan RT baru. "Hari Senin harus sudah ada ketua RT yang baru," ujar Syofian.